Hukuman Diperberat, Bos Blackgold Kotjo Pasrah

Selasa, 19/02/2019 15:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Menyikapi hal itu, Kotjo mengaku pasrah atas hukuman yang diperberat ditingkat banding. Dimana, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019 memperberat hukuman 4,5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang diatas," kata Kotjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2).

Putusan itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada tangal 13 Desember 2018 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Kotjo.

"Ya, mau diapain lagi. Walaupun aku di dzolimi, saya sudah maafkan," tambah Kotjo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa perbuatan Kotjo memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah mencederai rasa keadilan masyarakat yang juga telah mengakibatkan terhentinya proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Apalagi, menurut hakim, tindak pidana yang dilakukan Kotjo dilakukan secara sistematik, yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan dengan melibatkan orang-orang yang punya posisi penting.

Dalam perkara ini, Kotjo dinilai terbukti menyuap Eni Saragih sebesar Rp4,75 miliar. Tujuannya agar Eni membantu untuk memperlancar pengadaan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2 x 300 megawatt di Peranap, Indragiri Hulu, Riau.

TERKINI
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood Gerindra Tegaskan Tak Punya Masalah dengan PKS Haaland Sebut Peran Pep di Balik Quadtrick Kontra Wolves