16 Negara Bagian AS Gugat Trump

Selasa, 19/02/2019 09:43 WIB

Washington, Jurnas.com – Setidaknya 16 negara bagian Amerika Serikat (AS) menyuarakan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump, atas keputusannya mengumumkan keadaan darurat nasional, guna mendanai tembok di perbatasan AS-Meksiko.

Dikatakan bahwa kebijakan kontroversial politisi asal Partai Republik tersebut telah melanggar konstitusi AS.

Dikutip dari AFP, gugatan diajukan di pengadilan federal di California, dengan tuntutan perintah presiden bertentangan dengan Kausula Penyajian, yang menguraikan prosedur legislatif dan Kalusula Peruntukan, yang mendefinisikan Kongres sebagai penengah dana publik.

Protes serupa telah disuarakan oleh Xavier Becerra, jaksa agung California yang mengatakan negaranya dan negara bagian lainnya memiliki kedudukan hukum, karena berisiko kehilangan uang yang ditujukan untuk proyek militer, bantuan bencana dan keperluan lainnya.

Beberapa senator Partai Republik mengecam deklarasi darurat itu, dan mengatakan hal itu menetapkan preseden berbahaya dan sama dengan pelampauan eksekutif.

California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon dan Virginia adalah pihak yang mengajukan pengaduan.

“Penggunaan dana federal tambahan itu untuk pembangunan tembok perbatasan bertentangan dengan niat Kongres yang melanggar Konstitusi AS, termasuk Klausula Penyajian dan Klausula Peruntukan,” demikian isi pengaduan itu.

Ia menambahkan bahwa Trump telah “membelokkan negara menuju krisis konstitusional yang dibuatnya sendiri.”

“Kongres telah berulang kali menolak desakan presiden untuk mendanai dinding perbatasan, baru-baru ini menghasilkan rekor penutupan pemerintah parsial 35 hari atas perselisihan tembok perbatasan,” lanjut dokumen itu.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung