Jum'at, 15/02/2019 15:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat di PT Waskita Karya (Persero). Dua pejabat itu adalah Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto dan Kepala Seksi Pegawai Keuangan Proyek BKT paket 22 PT Waskita Karya, Satrio.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dengan tersangka Yulu Ariandi Siregar yang merupakan Kabag Keuangan dan Risiki Divisi II PT Waskita yang tersandung kasus dugaan 14 proyek fiktif PT Waskita Karya.
"Kita akan panggil mereka dan periksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Febri Diansyah juri bicara KPK, Jumat (15/2/2019).
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Aryani, pada Senin lalu. Penggeledahan itu untuk mencari bukti-bukti lain terkait kasus proyek fiktif tersebut.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka FR (Fathor Rahman) maka diperlukan penggeledahan,” tandas Febri usai penggeledahan.
Keyword : KPK Waskita Dua Pejabat