Jum'at, 15/02/2019 04:25 WIB
Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang keamanan perbatasan untuk mencegah penutupan pemerintah jilid kedua.
Demikian disampaikan Sekretaris Pers Gedung Putih, Sarah Sanders dalam sebuah pernyataan, Jumat (15/2).
Selain itu, lanjut Sanders, Trump juga akan mengumumkan darurat nasional sebagai bentuk protes agar mendapatkan dana untuk membangun tembok perbatasan AS-Meksiko yang dijanjikannya.
Darurat nasional ditentang banyak anggota Kongres termasuk dari partainya sendiri Partai Republik dan terpenting daripadanya ketua fraksi Republik yang mayoritas di Senat Mitch McConnell.
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Trump Habiskan Banyak Uang untuk Biaya Hukum; Biden Pimpin Penggalangan Dana
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
"Presiden Trump akan menandatangani RUU pendanaan pemerintah, dan seperti yang telah ia nyatakan sebelumnya, ia juga akan mengambil tindakan eksekutif lainnya - termasuk keadaan darurat nasional - untuk memastikan kami menghentikan krisis keamanan dan kemanusiaan nasional di perbatasan," kata Sanders.
"Presiden sekali lagi memenuhi janjinya untuk membangun tembok, melindungi perbatasan, dan mengamankan negara besar kita," tambahnya.
Ketua DPR Nancy Pelosi menanggapi pengumuman tersebut, mengatakan bahwa dia siap untuk menanggapi deklarasi darurat nasional oleh Trump dengan tepat.