Empat Raperda Banyuasin Disetujui, Termasuk Kemudahan Pajak

Rabu, 13/02/2019 18:16 WIB

Banyuasin, Jurnas.com – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  yang menjadi usulan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun 2019 resmi disetujui oleh DPRD setempat. Penyetujuan Raperda ini dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Paripurna Rabu (13/2).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irian Setiawan didampingi Wakil Ketua Sukardi, Heryadi dan M Sholih dihadiri Bupati Banyuasin H Askolani, Wabup Slamet, Sekda H Firmansyah, Sekwan Dr Konar Zuber, dan anggota dewan serta pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Banyuasin.

Sebelumnya 4 Raperda ini diusulkan oleh Pemkab Banyuasin melalui rapat paripurna 1 sidang ke 2 tahun 2019 yang digelar di ruang paripurna, Senin (4/1) lalu. Adapun 4 Raperda yang disetujui antara lain 2 Raperda Baru dan 2 Raperda perubahan kepada DPRD Banyuasin.

2 Raperda baru yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sei Sembilang Banyuasin. Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kawasan Ekonomi Khusus Tarjung Api-Api Kabupaten Banyuasin.

Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah.

Bupati Banyuasin, H. Askolani meneken 4 Raperda yang disejutui oleh DPRD Setempat dalam rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Paripurna Rabu (13/2). (Foto: Nachung Tadjudin)

----

Bupati Banyuasin, H. Askolani menyatakan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Banyuasin yang telah membahas dan menyetujui 4 Raperda yang menjadi usulan. "Diharapkan dengan telah disetujuinya Raperda ini dapat memenuhi tuntutan pembangunan masyarakat Banyuasin dan dapat meningkatkan ekonomi dan pelayanan Banyuasin," katanya.

Askolani berharap kedepannya 4 Raperda ini dapat memenuhi tuntutan pembangunan masyarakat Banyuasin dan dapat meningkatkan ekonomi dan pelayanan Banyuasin. "Kepada OPD terkait segera melakukan perbaikan terhadap rancangan perda tersebut sehingga dapat memperkokoh  landasan hukum di Banyuasin," ujarnya. (Kontributor : Nachung Tajudin)

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa