Zonasi untuk Madrasah Butuh Payung Hukum

Rabu, 13/02/2019 15:01 WIB

Depok, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, perihal penerapan sistem zonasi di madrasah. Namun untuk merealisasikan hal tersebut, kedua kementerian membutuhkan payung hukum.

“Kontak-kontakan sudah, kesepakatan juga sudah, tapi kan harus ada tindak lanjut, misalnya payung hukum,” kata Muhadjir dalam taklimat media Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (13/2).

Dalam pemaparan rekomendasi RNPK 2019, kelompok zonasi merekomendasikan Kemdikbud berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk merealisasikan sistem zonasi di seluruh satuan pendidikan, tak terkecuali madrasah.

Hal itu merupakan upaya menghilangkan stigma sekolah favorit, yang selama tiga tahun terakhir sudah dipraktikkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), di sekolah-sekolah yang berada di bawah Kemdikbud.

“Karena pada dasarnya pelayanan publik itu tidak boleh eksklusif, tidak boleh ada pengecualian, dan tidak boleh diskriminatif,” papar Muhadjir.

Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad membenarkan bahwa sudah ada komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag.

Dan hingga saat ini, menurut keterangan Hamid, penerapan zonasi di madrasah masih dibicarakan oleh internal Ditjen Pendis.

“Jumlahnya (madrasah) terbatas, mau dizona bagaimana? Swasta kan tidak kita atur. Jadi ya memang, kita tahu. Kalau negerinya satu atau dua, dizona bagaimana,” ujar Hamid mengutip pernyataan Dirjen Pendis Kamaruddin Amin.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih