Rabu, 13/02/2019 07:10 WIB
Bangkok, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum Thailand menuntut agar Partai Thai Raksa Chart dibubarkan karena diduga menarik kerajaan ke dalam politik praktis. Partai itu disebut melanggar Undang-Undang Partai Politik 2018.
Pada Selasa, KPU Thailand meminta Mahkamah Konstitusi membubarkan partai yang terkait dengan bekas perdana menteri Thaksin Shinawatra itu karena dianggap menentang sistem monarki konstitusional dengan menunjuk Putri Ubolratana sebagai calon perdana menteri.
Dilansir dari Anadolu, KPU Thailand akan menyampaikan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada pekan depan.
Badan yang bertanggung jawab dalam pemilu Thailand ini mendasarkan keputusannya pada pengumuman resmi kerajaan yang menolak pencalonan.
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
4.051 Aparat Gabungan TNI-Polri Amankan Penetapan Presiden Terpilih 2024 di KPU
KPU juga berbekal surat pemberitahuan partai kepada Ubolratana sebagai kandidat perdana menteri dan surat partai yang meminta parlemen menyetujui pencalonan Ubolratana sebagai perdana menteri.
KPU pada Senin mendiskualifikasi Putri Ubolratana, kakak Raja Maha Vajiralongkorn, sebagai perdana menteri dari partai yang terkait dengan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra.
Keputusan ini diumumkan hanya beberapa hari setelah Raja Maha Vajiralongkorn menolak pencalonan Ubolratana sebagai perdana Menteri.
Pemilu Thailand pada 24 Maret mendatang akan menjadi pemilu pertama sejak pemimpin junta militer PM Prayuth Chan-O-Cha menggulingkan pemerintah sipil PM Yingluck Shinawatra pada 2014.