Mutilasi 8 Pria Gay, Juru Taman Dipenjara Seumur Hidup

Sabtu, 09/02/2019 08:40 WIB

New York, Jurnas.com – Seorang juru taman di Kanada divonis penjara seumur hidup karena terbukti membunuh dan memutilasi delapan pria gay, yang tubuhnya ia potong-potong, dan disembunyikan di perkebunan.

Pelaku pembunuhan dan mutilasi, Bruce McArthur mengakui perbuatannya bulan lalu. Saat vonis dijatuhkan, dia tampak pasrah, dengan penonton yang memadati ruang sidang untuk menyaksikan putusan hakim terhadap Bruce.

Dikutip dari AFP, Hakim Pengadilan Tinggi Ontario John McMahon pada Sabtu (9/2) mengatakan bahwa dia kemungkinan tidak akan pernah dibebaskan.

Pernyataan hakim memperkuat keterangan walikota Ontario, John Tory yang menyebut pembunuhan berantai yang dilakukan Bruce pantas dijuluki `monster yang memangsa kota`.

Sebelumnya, korban Bruce ialah dua imigran Afghanistan, dua pengungsi Sri Langka, satu warga Iran, satu warga Turki, dan pekerja seks komersial yang tidak memiliki. Seluruh pria gay tersebut hilang antara tahun 2010 hingga 2017 silam.

“Kemampuan untuk memenggal kepala, memotong-motong korbannya, dan melakukannya berulang kali ialah kejahatan murni,” ujar hakim.

Adapun ketika Bruce pertama kali ditangkap pada Januari 2018, polisi menemukan seorang pemuda sedang terikat di tempat tidur, namun tidak terluka. Diduga polisi itu akan menjadi korban kesembilan Bruce.

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan