Beri Kesempatan Perempuan Terpilih dalam Pemilu

Jum'at, 08/02/2019 19:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menegaskan jika masa depan perempuan muda Indonesia tidak lagi hanya mengurus urusan domestik dalam rumah tangga.

Menurut Yohana perempuan akan banyak terlibat di berbagai sektor kewirausahaan, pemerintahan, pendidikan, perekayasaan mesin, kesehatan dan lainnya baik dalam lingkup nasional maupun global, dan kondisi itu semua telah dimulai.

Perempuan hari ini adalah perempuan yang telah berhasil mendobrak batasan-batasan tradisional yang menghambat mereka dari menduduki posisi-posisi kepemimpinan dengan keterampilan, keahlian dan kompetensi yang dimiliki.

Disamping itu, mahasiswa merupakan sumberdaya potensial memajukan bangsa di masa depan, karena pemimpin salah satunya berasal dari mereka yang terdidik. "Maka, para perempuan muda yang sedang menuntut ilmu, bersiaplah untuk mengisi pembangunan dan menjadi pemimpin,” jelas Yohana.

Yohana menceritakan jika menjelang Pemilu Tahun 2019, pembuktian kualitas dan kompetensi kepemimpinan perempuan modern Indonesia semakin terlihat dan diperhitungkan. Sebabnya, partisipasi aktif perempuan baik sebagai calon anggota legislatif, pemerhati politik, hingga masuk dalam pusara tim pemenangan, meningkat.

Keterlibatan perempuan dalam isu politik merupakan kabar baik. Artinya, pemilu jadi media dan sarana perempuan di Indonesia untuk mengekspresikan aspirasi, gagasan dan cita-cita dalam mewujudkan pembangunan yang responsif gender dan setara. Tapi tentu, hal ini dapat terwujud apabila diikuti dengan keterpilihan perempuan dalam pemilu dan kuota 30 persen keterwakilan perempuan terpenuhi.

"Untuk itu, mahasiswa juga berperan mewujudkan planet 50:50 atau gender equality dengan memberi kesempatan perempuan terpilih dalam pemilu,” tambah Yohana.

Membawa kuliah umum dengan tema Perjuangan Generasai Muda (Modern Young Women), Yohana juga menerangkan tentang momentum kebangkitan kepemimpinan perempuan di Indonesia.

Kebangkitan tersebut dimulai setelah pemerintah dan DPR meratifikasi Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan melalui UU No. 68 tahun 1958 dan konvensi PBB tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) melalui UU No. 7 tahun 1984. Kedua ratifikasi konvensi PBB tersebut membuka jalan bagi perempuan untuk berkiprah dan mengaktualisasikan potensi dan kekuatannya dalam berbagai aspek pembangunan.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?