Rabu, 30/01/2019 04:47 WIB
Jakarta - Ideks Persepsi Korusi (IPK) Indonesia 2018 dinyatakan naik satu poin dari tahun sebelumnya. Pencapaian itu berdasarkan hasil riset yang dirilis Transparency Internasional Indonesia (TII).
Manajer Riset TII, Wawan Suyatmiko mengatakan, IPK Indonesia pada 2017 lalu ada di posisi 37 poin. Sementara 2018, IPK Indonesia naik satu poin menjadi 38.
"Skor Indonesia 38 poin, peringkat 89 di dunia, naik satu poin," kata Wawan, saat memaparkan CPI Indonesia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1).
Adapun metodologi yang digunakan TII untuk menghitung IPK yakni 0 sampai dengan 100. Artinya, jika IPK sebuah negara 100 maka negara tersebut bersih dari korupsi.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC
Sebaliknya, jika kedudukan IPK itu 0, maka negara itu masuk sebagai negara terkorup. Meski berada di bawah 50, Indonesia tercatat mendapat peringkat keempat di Asean.
Indonesia masih jauh lebih baik dari negara-negara Asean lainnya. Sekalipun, poin IPK negara-negara tetangga lainnya ikut naik.
"Singapore naik, Brunai naik, Malaysia (stagnan), Indonesia (naik), filipinan naik, Thailand turun 1 poin, Timor leste turun 3 poin," tegas Wawan.
Keyword : Kasus KorupsiKPKIndonesia