China Penjarakan Pengacara HAM atas Tuduhan Subversif

Senin, 28/01/2019 14:14 WIB

Beijing - Pengadilan di China menjatuhkan hukuman empat setengah tahun penjara kepada pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Wang Quanzhang atas tuduhan subversif. Vonis tersebut menuai kecaman dari aktivis HAM.

Wang, yang telah menangani kasus-kasus yang dianggap sensitif oleh pihak berwenang di Beijing, termasuk tuduhan pelecehan  polisi dan membela anggota gerakan spiritual Falun Gong yang terlarang, hilang pada tahun 2015, di tengah tindakan keras terhadap aktivis HAM dan pengacara.

Dalam sebuah pernyataan singkat di situs webnya pada Senin (28/1), Pengadilan Menengah Kedua Tianjin di kota pelabuhan utara Tianjin mengeluarkan putusan, yang mengatakan, Yang telah dinyatakan bersalah.

"Wang dinyatakan bersalah atas subversiF, dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, dan dirampas hak politiknya selama lima tahun," kata pengadilan dalam pernyataannya.

Pria berusia 42 tahun itu adalah yang terakhir dari lebih dari 200 pengacara dan aktivis yang ditangkap dalam tindakan keras yang dijuluki "709" karena  dimulai pada 9 Juli 2015.

Tiongkok secara rutin menolak kritik asing terhadap catatan hak asasi manusianya, dengan mengatakan semua orang Cina diperlakukan sama sesuai dengan hukum dan bahwa negara-negara asing tidak memiliki hak untuk ikut campur.

TERKINI
Parlemen Kampus Bangun Pemahaman Mekanisme Persidangan DPR RI Maju Pilkada 2024, Caleg DPR RI Terpilih Harus Mengundurkan Diri Anggota DPR Apresiasi Pelaksanaan Screening Kesehatan Jemaah Haji Jakarta Timur dan Selatan Diperkirakan Bakal Diguyur Hujan Siang Ini