Jum'at, 25/01/2019 10:18 WIB
Jakarta - Siti Aisyah, perempuan warga Indonesia yang sedang menjalani proses hukum di Malaysia, masih bisa mendapat keadilan. Pasalnya, Pengadilan Banding setempat mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk mengakses keterangan para saksi.
"Jika kami diizinkan melihat keterangan (saksi), maka kami bisa bisa mengharapkan datangnya keadilan," ujar pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng dilansir Reuter.
Siti Aisyah warga Indonesia berdomisili di Banten ini sudah dua tahun menjalani proses hukum. Dugaannya, terkait tewasnya Kim Jong Nam yang dikenal sebagai saudara tiri dari ayah Pemimpin Tertinggi Korea Utara yang saat ini berkuasa, Kim Jong un.
Dengan akses keterangan saksi, berarti Siti Aisyah memunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan keadilan."Jika tidak, di mana lagi kami harus mencari keadilan?" ujar Gooi Soon Seng.
Korea Utara Merilis Lagu yang Memuji Pemimpin Kim sebagai Ayah yang Ramah
Peluncuran Roket Super Besar Milik Korea Utara Diawasi Langsung oleh Kim Jong Un
Kim Jong Un Tuding Amerika Jadi Penyebab Konflik Bersenjata di Semenanjung Korea
Dalam kasus tersebut, tujuh orang yang kesaksiannya direkam di hadapan penyidik. Keterangan mereka itulah yang dijadikan bukti tertulis yang dianggap esensial. Namun hingga saat ini tidak pernah dibuka dalam sidang. Menurut jaksa penuntut, dokumen tersebut bakal dibuka sekitar dua pekan lagi.