BKPRMI Minta KPU Patuhi Keputusan Bawaslu

Sabtu, 19/01/2019 09:35 WIB

Jakarta - Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI), Said Aldi al Idrus mendukung keputusan Bawaslu yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang juga ketua dewan pembina DPP BKPRMI ke dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Said berpendapat bahwa Bawaslu telah melakukan hal yang benar dan tidak menentang keputusan MK Nomor 30 Tahun 2018. "Hukum dalam inkonkreto adalah pengadilan. Benar yang dilakukan oleh Bawaslu meminta KPU melaksanakan putusan PTUN. Kalau tidak, KPU melakukan pelanggaran administratif," kata Said di plangkaraya kalteng sabtu (19/1).

Said menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika rujukan tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ialah putusan MK No 30/PUU-XVI/2018. Bahkan menurutnya, putusan MK adalah the court of norma yang berarti putusan MK masih bersifat abstrak atau tidak konkret.

"Sementara putusan PTUN sudah mengakomodir putusan MK dan MA. Makanya, ketika putusan MK tidak bisa dihadapkan dengan putusan PTUN," tuturnya. 

Adapun bunyi putusan PTUN yakni memerintahkan terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU tentang penerapan daftar calon tetap perseorangan peserta anggota DPD 2019 serta mencantumkan nama DR H Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

"Putusan MK tataran normatif, tataran abstrak. Yang dipakai putusan konkret yakni putusan PTUN,"ujarnya.

Untuk itu, Said meminta KPU tunduk dan menghormati putusan PTUN. Ia juga berpesan agar KPU segera menjalankan rekomandasi Bawaslu karena dalam UU KPU wajib melaksanakan putusan pengawas pemilu.

"Putusan pengadilan mau diapakan. Kalau satu institusi negara tidak melaksanakan putusan pengadilan. Padahal pengadilan dalam kerangka berpikir negara hukum oleh institusi independen yang harus dihormati siapapun warga negara atau perseorangan untuk melaksanakan itu," tegasnya.

Putusan sidang sengketa pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU terkait Daftar Calon Tetap (DCT) DPD dan membuat SK Baru dengan memasukkan nama OSO ke DCT DPD, setelah sebelumnya namanya tidak masuk di DCT karena terhambat oleh Peraturan KPU, PKPU no 24/2018 yang mengharuskan pengurus partai politik mengundurkan diri sebelum masuk dalam DCT.

PKPU 24/2018 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi no 10/PUU-IV/2018 atas uji materi UU No.7/2017 yang menegaskan pengurus partai politik tidak boleh menjadi anggota DPD.

Namun demikian, PKPU tersebut digugat oleh pihak OSO di MA melalui uji materi. Dalam putusannya MA menyatakan bahwa peraturan larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD baru dapat dilaksanakan pada 2024.

Sementara dalam sengketa pemilu di PTUN, OSO memenangkan gugatannya melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN yang dibacakan 14 November untuk dimasukkan kembali dalam DCT. Putusan PTUN dalam sengketa pemilu final dan mengikat.

Atas putusan tersebut, Bawaslu memutuskan menerima gugatan kedua, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan anggota DPD periode 2019. Putusan tersebut memerintahkan agar KPU mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai daftar calon tetap (DCT) perseorangan anggota DPD.maka kami tegaskan keluarga besar DPP BKPRMI badan komunikasi pemuda remaja masjid indonesia mendukung sepenuhnya keputusan Bawaslu.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan