Senin, 14/01/2019 23:01 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua MPR Zulkifli Hasan belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018.
Berdasarkan data kepatuhan LHKPN para pejabat negara di tingkat legislatif pada 2018, dari unsur MPR ada dua pejabat negara yang wajib lapor. Namun, baru satu orang yang melaporkan harta kekayaannya.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : LHKPN Pejabat Negara Pimpinan MPR KPK