Ganti Rugi Rp30 Miliar, PKS Berkilah Taati Prosedur Hukum

Rabu, 09/01/2019 18:07 WIB

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkilah akan menaati prosedur hukum terkait dengan putusan untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar soal perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Hukum elite PKS, Zainudin Paruh mengatakan, secara prinsip PKS akan mematuhi hukum sambil mencari keadilan dan kebanaran hakiki melalui upaya peninjauan kembali (PK).

"Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana. Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti. Agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut)," kata Zainudin, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (9/1).

Sehingga, kata Zainudin, disitulah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh. "Jadi, Fahri bersama Pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," terangnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief mengatakan, jika PKS tidak segera melaksanakan putusan pengadilan, maka pihaknya akan bersurat ke Pengadilan.

"Saya rasa aturan hukum acara kita sudah jelas ya. Apabila PKS tidak segera melaksanakan isi putusan, maka secara resmi kami akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera memberikan peringatan kepada PKS," kata Mujahid, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/1).

Sebagaimana diketahui, perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan di PN Jakarta selatan terkait pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader PKS serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya MA menegaskan bahwa dalam gugatan perbuatan melawan hukum diperbolehkan adanya tuntutan kerugiaan immateril. Contoh kerugian immaterial adalah harga diri, reputasi atau nama baik seseorang terkait antara lain dengan pendidikan, kedudukan, atau pekerjaannya atau jabatannya dalam masyarakat atau pemerintahan.

Dengan demikian, maka PKS tetap diwajibkan untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2