Resmi, Syarat SKTM Dihapus dari PPDB Tahun Ini

Rabu, 09/01/2019 13:40 WIB

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy resmi menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.

Pernyataan itu disampaikan Mendikbud pada Rabu (9/1), usai kegiatan Penguatan Tata Kelola Anggaran 2019 di Kantor Kemdikbud Jakarta.

“Tahun ini (SKTM) kami hapus. Tidak ada lagi SKTM,” ujar Mendikbud kepada awak media.

Adapun untuk mengetahui calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, Muhadjir mengatakan hal tersebut merujuk pada data pendukung lain, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH), atau menggunakan daftar siswa miskin di sekolah sebelumnya.

“Nanti bisa dideteksi dari situ (daftar, Red),” terangnya.

Sebelumnya Mendikbud setuju menghapus SKTM, merespon usulan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Dibandingkan SKTM, Ganjar menyarankan pemerintah menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Jadi untuk SKTM kemungkinan tidak berlaku. Bikin pusing ntar,” imbuhnya di KPK pada Selasa (8/1) kemarin.

TERKINI
Israel Serukan Evakuasi Warga Rafah, HAM PBB Sebut Tidak Manusiawi Hakim Ingatkan Trump soal Ancaman Penjara karena Langgar Perintah Pembungkaman Tanggapi Aksi Pro Palestina, 13 Hakim Konservatif AS Tolak Pekerjakan Sarjana Hukum Lulusan Columbia Kirim Delegasi Perundingan Gencatan Senjata Gaza, Israel Tetap Lanjutkan Operasi di Rafah