Rabu, 09/01/2019 11:47 WIB
Jakarta- Dalang penyebar hoax surat suara tercoblos sebanyak 7 kontainer akhirnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (8/1). Pria berinisial BBP itu telah berstatus tersangka dan ditangkap sekitar pukul 02.00 wib dini hari.
Dari data yang ada di Mabes Polri, tersangka sengaja mempersiapkan hoax dan disebar ke masyarakat agar menjadi viral di media sosial. Ini yang akhirnya menjadi kegaduhan di masyarakat.
"Kami mendeteksi bahwa suara yang beredar tersebut kita yakini tersangka BBP, tersangka memposting tulisan, rekaman audio di beberapa plafon di WA grup, di media sosial, dan setelah itu viral,” terang kata Direktur Tipid Siber Brigjen Rachmad Wibowo di MAbes Polri, Rabu (9/1/2019).
“Dan tersangka menutup akunnya lalu membuang handphone-nya untuk menghilangkan jejaknya,” sambung Rachmad Wibowo.
Tidak itu saja, tersangka juga berusaha melarikan diri. Ia diketahui menetap di Bekasi, Jawa Barat dan kabur dari tempat satu ke tempat lainnya. Sampai akhirnya, Polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di Sragen, Jawa Tengah.
“Tersangka melakukan penghapusan alat bukti. Unsur pidana atau kesengajaan menyebar hoax sudah kita miliki dan akan kita proses,” tegas Rachmad.
Hari ini dikabarkan Mabes Polri akan merilis tersangka BBP terait hoax yang disebarkannya.
Bawaslu RI Masih Telurusi Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia
Salah Hitung Suara di Dapil Jabar X, Caleg DPR PKB Rina Dirugikan
Waspada Surat Suara Anda
Keyword : HoaxRachmadSurat Suara