Senin, 07/01/2019 06:10 WIB
Jakarta - Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerjasama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi menegaskan jika masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.
“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” katanya.
Oscar menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama.
Butuh Political Will yang Kuat untuk Atasi Kendala dalam Pengobatan Kanker Payudara
Peningkatan Program Promotif dan Preventif Sektor Kesehatan Harus Jadi Perhatian Bersama
Kemendes PDTT dan BPJS Kesehatan Percepat JKN di Desa
Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.
Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.
“Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” tegas Oscar.
Keyword : BPJS KesehatanJaminan Kesehatan