Inggris Bebaskan Dua Orang Diduga Pelaku Kriminal Drone

Senin, 24/12/2018 07:15 WIB

Jakarta - Kepolisian Sussex London menyebutkan bahwa dua orang yang ditangkap di Inggris atas dugaan penggunaan kriminal drone tidak lagi dianggap sebagai tersangka.

Pria 47 tahun dan wanita 54 tahun dari Sussex Barat ditangkap Jumat malam setelah drone terlihat terbang dekat dengan landasan pacu di Bandara Gatwick.

Penerbangan yang memengaruhi sekitar 140.000 penumpang di-grounded selama 36 jam ketika insiden itu diselidiki.

Polisi Sussex mengatakan pria dan wanita yang ditangkap telah dibebaskan dari tahanan dan tidak didakwa dengan kejahatan apa pun.

"Kedua orang telah sepenuhnya bekerja sama dengan (pertanyaan) kami dan saya puas bahwa mereka tidak lagi menjadi tersangka dalam insiden pesawat tak berawak di Gatwick," kata Kepala Inspektur Inspektur Jason Tingley dilansir UPI.

"Penyelidikan kami berlanjut dengan kecepatan untuk menemukan mereka yang bertanggung jawab atas serbuan drone, dan kami terus secara aktif mengikuti jalur investigasi."

TERKINI
Industri Pengolahan jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I BPOM Pastikan AstraZeneca Tidak Lagi Dipergunakan di Indonesia MKD DPR Koordinasi dengan Kepolisian Tindak Penggunaan Plat Nomor Palsu PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo