Tawaran Trump Tegakkan Aturan Suaka Tertolak

Sabtu, 22/12/2018 11:35 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung menolak permintaan dari administrasi Trump untuk mengembalikan pembatasan yang akan menghalangi migran yang secara ilegal menyeberang ke AS untuk mengklaim suaka.

Empat dari sembilan hakim pengadilan yakni Clarence Thomas, Samuel Alito, Neil Gorsuch dan Brett Kavanaugh akan membiarkan praktik ini berlaku. Namun selebihnya menolak keputusan tersebut.

Hakim John Roberts bergabung dengan empat hakim agung liberal Mahkamah Agung dalam menyangkal adanya keputusan pengadilan rendah yang menghentikan pembatasan suaka.

Trump telah mengambil pendekatan garis keras untuk imigrasi legal dan ilegal sejak menjabat, mengutip dugaan masalah keamanan nasional.

Dia mengeluarkan pernyataan pada 9 November yang berusaha membatasi klaim suaka hanya kepada para migran yang hadir di pelabuhan masuk resmi.

Seorang hakim federal di California mengeluarkan perintah penahanan sementara dalam kasus ini 10 hari kemudian, menghalangi implementasi kebijakan Trump.

"Apa pun ruang lingkup wewenang Presiden, ia mungkin tidak menulis ulang undang-undang imigrasi untuk memaksakan suatu kondisi yang dilarang Kongres," tulis Hakim Jon Tigar.

Dia merujuk pada undang-undang federal yang memungkinkan setiap migran yang tiba di AS "apakah di pelabuhan kedatangan yang ditunjuk" untuk mengajukan suaka.

Pengadilan banding di San Francisco menolak untuk tetap menjalankan perintah Tigar, mengatur panggung untuk perintah Jumat Mahkamah Agung.

TERKINI
DIDIMAX Adakan Kembali Literasi Investasi di Pasar Emas dan Forex DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Dukungan IAEA untuk Pembangunan PLTN di Indonesia KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif Kejagung Periksa 3 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Timah