Jum'at, 21/12/2018 15:47 WIB
Jakarta - Ombudsman mempertanyakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Anggota Konisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala mengatakan, desakan pembentukan TGPF tidak bisa membantu menuntaskan kasus teror terhadap Novel. Menurutnya, Ombudsman menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas
Korut Tembakkan Rudal Balistik, Ketegangan Regional Meningkat
Zelensky Geram Trump Longgarkan Sanksi Minyak Rusia
Keyword : Novel Baswedan Penyidik KPK Kasus Air Keras