OTT di Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka

Rabu, 19/12/2018 22:39 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kemenpora dan KONI.

Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy ‎selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, kelimatanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Atas perbuatannya, Ending dan Jhonny selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Mulyana sebagai penerima dijerat penyidik KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.‎ Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya