Rabu, 19/12/2018 22:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kemenpora dan KONI.
Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.
Delapan Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram
Syngenta Luncurkan Fungisida Pengendalian Penyakit Padi
Mengapa 1 Muharram Ditetapkan sebagai Tahun Baru Islam?
Keyword : KPK OTT Pejabat Kemenpora Kasus Korupsi