Rabu, 19/12/2018 22:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kemenpora dan KONI.
Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.
22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Iran Hentikan Dua Kapal Tanker yang Terbakar di Selat Hormuz
Berintegritas, Sosok Komjen Pol Karyoto dari Penyidik ke Kabaharkam
Keyword : KPK OTT Pejabat Kemenpora Kasus Korupsi