Rabu, 19/12/2018 22:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kemenpora dan KONI.
Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.
19 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang
Warga Palestina Tewas Ditembak Israel di Dekat Hebron
Keyword : KPK OTT Pejabat Kemenpora Kasus Korupsi