Rabu, 19/12/2018 16:34 WIB
Ankara - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman tujuh setengah tahun penjara keponakan Fethullah Gulen, ulama yang disebut otak dibalik kudeta Turki yang gagal pada 2016 atas tuduhan terkait terorisme.
Pada Selasa (18/12) Kantor berita negara Anadolu mengatakan, Selman Gulen dijatuhi hukuman karena menjadi salah anggota organisasi teroris. Jaksa mengusulkan untuk memberi ganjaran penjara tujuh setengah tahun hingga 15 tahun.
Selman Gulen mengatakan kepada pengadilan di ibukota, Ankara bahwa ia pernah bertemu pamannya hanya sekali dalam hidupnya. Ia menuduh pengadilan menghukumnya hanya karena kerabat Gulen dan menuntut pembebasannya.
Seperti diketahui, Turki menuding Fethullah Gulen dan gerakan FETO-nya yang melakukan gerakan kudeta Turki pada 15 Juli 2016 dengan sebuah faksi di militer.
Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam
Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian
Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 18 April dari Masa ke Masa
Gulen membantah ada peran dalam kudeta yang gagal, yang menewaskan lebih dari 250 orang dan 2.000 lainnya luka-luka. Ia pernah menjadi sekutu Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, ia tinggal di pengasingan di Amerika Serikat (AS).
Turki juga menganggap gerakan Gulen sebagai kelompok "teroris". Negara itu sudah menangkap ribuan orang yang diduga memiliki hubungan dengan Gulen
Pada Selasa (18/12), sebanyak 70 orang ditangkap karena diduga memiliki hubungan dengan gerakan dalam operasi di seluruh Turki. Mereka termasuk tentara yang masih aktif bertugas, mantan polisi dan seorang mahasiswa kedokteran.
Bulan lalu, kementerian dalam negeri Turki mengatakan hampir 218.000 orang ditahan karena diduga memiliki kaitan dengan rencana kudeta yang gagal itu.
Keyword : Amerika SerikatFethullah GulenTurki