RUU SDA Sebaiknya Akomodir Kepentingan Swasta

Rabu, 19/12/2018 10:38 WIB

Jakarta – Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) yang rancangannya kini  tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sebaiknya mengakomododir kepentingan pihak swasta yang melakukan pengusahaan atas air.

Demikian ditegaskan oleh peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rusli Abdullah, di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2018.

Rusli menuturkan, ada beberapa pasal dalam Rancangan Undang - undang (RUU) SDA yang menjadi perdebatan. Misalnya pasal yang mengatur keharusan pihak swasta menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melakukan pengusahaan atas air.

“Kerja sama (swasta –BUMN)  itu merupakan penafsiran bahwa air harus dikelola oleh negara,”ujarnya.

DPR dan Pemerintah mulai menbahas RUU SDA yang merupakan RUU inisiatif DPR, pada Juli 2018.  Sebelumnya, pada 2015 Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Keputusan itu merupakan jawaban dari  uji materi atas Undang - undang tersebut yang diajukan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah serta sejumlah lembaga dan beberapa orang tokoh.

Dengan dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan,  untuk mencegah kekosongan hukum hingga  terbentuknya Undang-undang baru.

Pembaahasan RUU SDA di Senayan kini diwarnai pro - kontra di antaranya mengenai pasal yang mengatur kewajiban pihak swasta bermitra dengan BUMN da BUMD dalam hal pengusahaan atas sumber daya air.

RUU SDA terdiri dari  15 bab dan 78 pasal yang mengatur tentang persoalan sumber daya air. Setidaknya, ada enam garis besar arah pengelolaan dan ruang lingkup materi RUU SDA, yakni:

1. Setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat.

2. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia.

3. Pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup.

4. Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak.

5. Prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD.

6. Apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Mengenai pelibatan BUMN atau BUMD dalam pengelolaan air oleh pihak swasta, menurut Rusli Abdullah, justru akan memunculkan biaya tambahan yang muaranya akan memberatkan konsumen.

"Hal ini jelas akan  merugikan konsumen," katanya.

Rusli sependapat bahwa sumber daya air  harus dikuasai oleh negara. Tetapi penerjemahanya tidak mesti dengan menyerahkan pengelolaan air kepada BUMN atau BUMD.

"Swasta bisa memperoleh izin dari pemerintah untuk mengelola air.  Nggak masalah, selama swasta  mengikuti aturan," ujar dia.

Undang –Undang SDA, tambah Rusli, sebaiknya memberi ruang pada pihak swatsa yang melakukan pengusahaan atas air,  dibawah kontrol negara.

"Dengan kata lain, akses diberikan tetapi swasta tunduk pada aturan yang dibuat oleh negara. Agar pemanfaatan akses air bisa berkedailan, diperlukan syarat yaitu negara kuat, good governance," katanya.

Rusli juga mengingatkan,  pengelolaan SDA harus mengutamakan  kelestarian dan keberlanjutan sumber daya air. Oleh karena itu harus ada aturan yang ketat tentang  pengelolaan air oleh swasta.

"Misalnya ada kewajiban bagi swatsa semacam pengembalian untuk biaya konservasi agar keberlanjutan SDA tetap terjaga," katanya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2