Selasa, 18/12/2018 18:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Mustofa diduga telah melakukan TPPU senilai Rp34 miliar. Sebelumnya, Mustofa dijerat sebagai tersangka suap terkait pembangunan menara telekomunikasi dan penerimaan gratifikasi.
Mengapa Hari Membeli Buku Diperingati Setiap 7 September?
Hari Kesadaran Duchenne Sedunia 7 September, Ini Sejarah hingga Maknanya
7 September 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Keyword : Kasus Korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa