Selasa, 18/12/2018 18:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Mustofa diduga telah melakukan TPPU senilai Rp34 miliar. Sebelumnya, Mustofa dijerat sebagai tersangka suap terkait pembangunan menara telekomunikasi dan penerimaan gratifikasi.
Warga Palestina Tewas Ditembak Israel di Dekat Hebron
Horor! Ribuan Lebah Serbu Wilayah Israel, Serang Bandara hingga Pesawat
Warga Beirut Selatan Masih Takut Menetap di Rumah Pasca Gencatan Senjata
Keyword : Kasus Korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa