Selasa, 18/12/2018 18:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Mustofa diduga telah melakukan TPPU senilai Rp34 miliar. Sebelumnya, Mustofa dijerat sebagai tersangka suap terkait pembangunan menara telekomunikasi dan penerimaan gratifikasi.
KPK Usut Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Silmy Karim
Prabowo Tunjuk Sudaryono Sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
Semester I, KAI Logistik Sukses Angkut Barang 8,7 Juta Ton
Keyword : Kasus Korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa