Habib Bahar Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Senin, 03/12/2018 13:55 WIB

Jakarta - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa, Habib Bahar bin Ali bin Smith, dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, Hari Ini, (3/12).

Informasinya, Bahar belum menerima panggilan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Bahar dilaporkan oleh kelompok menamakan diri Jokowi Mania.

Dalam kasus ini, Habib Bahar berstatus sebagai terlapor dari laporan yang  dilayangkan oleh anggota kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania pada tanggal 28 November2018.  Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan sama oleh Muannas Alaidid pada tanggal yang sama ke Bareskrim.  

Laporan itu berdasarkan pernyataannya dalam video di media sosial yang menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, akan mengirimkan kembali panggilan pemeriksaan kedua apabila apabila tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah diatur penyidik hari ini.

Surat panggilannya, kata Dedi, akan mencoba mengirimkan surat panggilan ke alamat tujuan berbeda dari surat panggilan pertama.  "Apabila tidak datang akan dipanggil lagi," ujarnya.

TERKINI
Ide Caption Postingan Hari Kartini yang Diperingati Besok Inilah Dalil Lengkap Puasa Senin Kamis Beserta Niatnya Sosialisasi Keuangan Haji, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji Haaland Ingin Timnya Tetap Fokus Usai Menang Lawan Arsenal