Senin, 03/12/2018 13:55 WIB
Jakarta - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa, Habib Bahar bin Ali bin Smith, dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, Hari Ini, (3/12).
Informasinya, Bahar belum menerima panggilan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Bahar dilaporkan oleh kelompok menamakan diri Jokowi Mania.
Komisi X Bakal Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik
Satu Prajurit UNIFIL Kembali Tewas dalam Serangan Mortir di Lebanon Selatan
Rupiah Melemah, BI Tingkatkan Intensitas Intervensi Pasar Modal