Senin, 03/12/2018 13:55 WIB
Jakarta - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa, Habib Bahar bin Ali bin Smith, dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, Hari Ini, (3/12).
Informasinya, Bahar belum menerima panggilan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Bahar dilaporkan oleh kelompok menamakan diri Jokowi Mania.
Tren Global Menurun, Skor PISA Matematika RI Ikutan Lesu
Komisi VII Panggil TikTok-Tokopedia, Soroti Pembekuan Dana UMKM
Gunung-gunung Paling Bersejarah dalam Peradaban Islam