Senin, 03/12/2018 13:55 WIB
Jakarta - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa, Habib Bahar bin Ali bin Smith, dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, Hari Ini, (3/12).
Informasinya, Bahar belum menerima panggilan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Bahar dilaporkan oleh kelompok menamakan diri Jokowi Mania.
Catat, Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Dibuka hingga 28 Juli
DPR Minta Polda Lampung Usut Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM
Semester I, InJourney Airports Bukukan Pendapatan Rp10,23 Triliun