Selasa, 08/09/2026 18:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengan perwakilan TikTok dan Tokopedia guna mencari solusi atas persoalan pembekuan dana milik sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pengguna marketplace TikTok Shop.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, sejumlah pelaku UMKM sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi VII DPR RI terkait pembekuan dana tersebut.
Dalam menyampaikan pengaduan, para pelaku UMKM didampingi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Dana Khusus Kepulauan Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat
RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Single Identity Number Jadi Poin Krusial
RUU Penyiaran Disetujui Jadi Usul DPR, Komisioner KPI Ditambah
Evita meminta pihak pengelola platform memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai persoalan yang dialami para pelaku UMKM tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan yang telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya itu mandek lagi tanpa adanya penyelesaian dan klarifikasi dari pihak TikTok,” kata Evita saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Menurut Evita, rapat tersebut bukan forum untuk menentukan pihak yang salah maupun benar. Komisi VII, kata dia, juga tidak sedang mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum.
Rapat tersebut pun disepakati digelar secara tertutup.
Namun demikian, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memiliki perhatian terhadap perlindungan dan pemberdayaan UMKM, Komisi VII DPR RI berkewajiban mendengar pengaduan masyarakat.
“Memastikan bahwa setiap persoalan memperoleh penanganan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Karena itu, Komisi VII ingin mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai alasan pembekuan akun dan dana milik para pelaku UMKM, termasuk prosedur yang digunakan oleh platform dalam mengambil keputusan tersebut.
Evita mengakui bahwa platform digital membutuhkan sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya penipuan, pelanggaran, maupun penyalahgunaan layanan.
Namun, sistem pengawasan tersebut, menurutnya, harus diterapkan secara proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai keputusan otomatis berdasarkan algoritma langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang. Ini makanya kita hadirkan TikTok dan Tokopedia pada hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2026, sejumlah pelaku UMKM telah mengadu kepada Komisi VII DPR RI terkait saldo hasil bisnis mereka yang bernilai miliaran rupiah dan diduga ditahan oleh platform belanja digital TikTok Shop.
Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska Yofthie yang mewakili para pelaku UMKM mengatakan, saldo sejumlah seller ditahan, bahkan disebut hilang.
Menurut Siska, alasan yang disampaikan pihak platform kepada para pelaku UMKM juga tidak jelas dan dinilai tidak memberikan penjelasan yang memadai.
“Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini,” kata Siska dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Komisi VII DPR RI kemudian kembali mempertemukan para pelaku UMKM dengan pihak TikTok dan Tokopedia untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.