KPK Identifikasi Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir

Selasa, 27/11/2018 21:08 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Kali ini melalui pemeriksaan Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan I Made dalam rangka mengidentifikasi pertemuan yang dihadiri Sofyan Basir dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dugaan pertemuan yang kami identifiasi lebih lanjut ini adalah pertemuan yang terjadi di luar kantor PLN, di salah satu lokasi di Jakarta, di sana diduga ada Eni Saragih dan juga Dirut PLN (Sofyan Basir)," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Sayangnya, Febri belum dapat menjelaskan secara rinci apakah dalam pertemuan yang dihadiri Sofyan Basir dan Eni Saragih terkait pembahasan fee proyek PLTU Riau. Yang pasti, penyidik KPK mengidentifikasi pertemuan itu terkait proyek PLTU Riau.

"Tapi pasti kami mendalami apa saja yang diketahui oleh saksi. Dalam konteks pemeriksaan bisa saja ada satu saksi yang mengetahui adanya pertemuan, tapi tidak mengetahui isi adanya pertemuan, sehingga kami perlu memperdalam pada saksi lain," tegasnya.

Diketahui, dalam persidangan suap PLTU Riau-I beberapa waktu lalu, terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, mengungkap adanya pertemuan dengan Sofyan Basir. Pertemuan untuk meloloskan perusahaan Kotjo sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau.

Nama Sofyan Basir memang berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek ini kepada Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai ketua umum partai Golkar.

Sofyan juga disebut memiliki peran sakral dalam meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Bahkan, menurut pengakuan Eni Maulani, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak.

Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan mantan menteri sosial Idrus Marham. KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjosecara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018?. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce