Selasa, 27/11/2018 15:31 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat memberikan sambutan dalam diskusi publik terkait paparan hasil review putaran I dan II United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir, dan perwakilan dari Kemlu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Kantor Setjen DPR
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
Keyword : KPKUU TipikorKetua Agus Rahardjo