DPR Lantik PAW Eni Saragih, Tersangka Suap PLTU Riau

Rabu, 21/11/2018 12:30 WIB

Jakarta - Sidang paripurna DPR melantik satu anggota pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Partai Golkar. Dimana, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih digantikan oleh Eddy Kuntadi.

Eni Saragih diganti lantaran terseret kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eni Saragih sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau bersama dengan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat keputusan dari Presiden Jokowi terkait PAW Eni Saragih sebagai anggota DPR. Selanjutnya, Paripurna DPR menggelar pelantikan terhadap Eddy Kuntadi.

"Eddy Kuntadi menggantikan Eni Maulani Saragih dari Fraksi Golkar," kata Fahri, selaku pimpinan sidang Paripurna DPR saat membacakan surat keputusan Presiden Jokowi, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (21/11).

Lalu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melantik dan mengambil sumpah Eddy selaku anggota DPR yang baru untuk menggantikan Eni Saragih. Kemudian Bamsoet memandu sumpah jabatan yang diikuti oleh Eddy.

TERKINI
Berbagai Manfaat Jika Kamu Membaca Buku Secara Rutin Ini 5 Gol Penalti Paling `Enggak Sopan` di Sepak Bola Mengenal Ki Hadjar Dewantara, Pahlawan Muslim dan Bapak Pendidikan Nasional 10 Contoh Ucapan Hardiknas 2026 yang Penuh Makna, Cocok untuk Medsos