DPR Lantik PAW Eni Saragih, Tersangka Suap PLTU Riau

Rabu, 21/11/2018 12:30 WIB

Jakarta - Sidang paripurna DPR melantik satu anggota pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Partai Golkar. Dimana, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih digantikan oleh Eddy Kuntadi.

Eni Saragih diganti lantaran terseret kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eni Saragih sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau bersama dengan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat keputusan dari Presiden Jokowi terkait PAW Eni Saragih sebagai anggota DPR. Selanjutnya, Paripurna DPR menggelar pelantikan terhadap Eddy Kuntadi.

"Eddy Kuntadi menggantikan Eni Maulani Saragih dari Fraksi Golkar," kata Fahri, selaku pimpinan sidang Paripurna DPR saat membacakan surat keputusan Presiden Jokowi, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (21/11).

Lalu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melantik dan mengambil sumpah Eddy selaku anggota DPR yang baru untuk menggantikan Eni Saragih. Kemudian Bamsoet memandu sumpah jabatan yang diikuti oleh Eddy.

TERKINI
Ini 7 Barang yang Dilarang Masuk Bagasi Pesawat Otoritas Maroko Diduga Bantu Imigran Menyeberang ke Ceuta Tinjau Pabrik di Boyolali, Menaker Puji Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Ini Azab Orang yang Bermuka Dua di Hari Kiamat dalam Hadis Nabi