7 Trik Hindari Jebakan Pinjaman Online

Senin, 19/11/2018 05:07 WIB

Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan pinjaman daring (online, red). Pasalnya, hingga hari ini sudah ribuan merana karena menjadi korban pinjaman online alias pinjol.

Ketua YLKI Tulus Abadi menilai pengawasan pemerintah, yang dalam ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih lemah. Karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus pintar-pintar mewaspadai jeratan pinjol.

Lewat siaran pers, ada tujuh poin yang harus diaspadai sebelum bertransaksi dengan pinjol, meliputi:

1. Jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan/promosi pinjol. Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol karena darurat saja;

2. Pastikan Anda telah membaca dengan cermat dan seksama, serta memahami semua ketentuan/peraturan teknis yang dibuat oleh pinjol;

3. Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol yang sah alias terdaftar di OJK. Saat ini terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja;

4. Pastikan Anda mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi atau bunga;

5. Jangan pernah Anda menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran. Kecuali Anda ingin terjerat hutang bunga berbunga yang mencekik leher;

6. Pilihlah pinjol dengan besaran bunga/komisi dan denda harian yang paling rendah/paling kecil;

7. Segera laporkan ke OJK atau polisi, jika terjadi dugaan penyadapan dan penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh pinjol;

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati