Jum'at, 16/11/2018 22:30 WIB
Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut maraknya iklan rokok di stasiun, telah menjadikan fasilitas umum tersebut kini tidak ramah untuk anak-anak, bahkan remaja.
Padahal, Undang-undang tentang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa anak dan remaja harus dijauhkan dari produk dan promosi rokok, karena tergolong zat adiktif.
“Tetapi stasiun sebagai area publik yang banyak dikunjungi anak-anak justru bertebaran iklan rokok,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi pada Jumat (16/11) di Jakarta.
Dalam pernyataannya, YLKI mengatakan keberadaan iklan rokok di stasiun menandakan PT KAI telah memberikan pesan dan promosi negatif terhadap konsumennya.
Gus Halim Minta Desa di Kawasan Pertambangan Kembangkan Potensi Sektor Lain
Tiga Gelandang Paling Cocok Didatangkan Barca Musim Depan
Gus Halim Ajak Desa di Daerah Pertambangan Optimalkan Hortikultura
Juga, PT KAI telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, berbagai peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana area KTR dilarang sebagai tempat promosi/iklan/sponsorship produk rokok.
“Alasan yang disampaikan managemen PT KAI bahwa iklan rokok di stasiun harus berizin Pemda, adalah alasan sesat pikir. Ini menunjukkan managemen PT KAI tidak paham regulasi, atau pura-pura tidak paham, atau sengaja melanggar regulasi,” tegas Tulus.
Karena itu, YLKI meminta PT KAI sesegera mungin mencopot dan menghentikan pemasangan iklan rokok di stasiun, dengan pertimbangan regulasi.
“Mendesak managemen PT KAI untuk segera membatalkan MoU dengan industri rokok terkait kerjasama pemasangan iklan rokok,” tandasnya.
Keyword : Iklan RokokYLKITulus AbadiPT KAI