Jum'at, 16/11/2018 17:03 WIB
Phnon Penh - Dua pemimpin rezim Khmer Merah Kamboja dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan genosida selama pemerintahan rezim ultra-komunis sepanjang 1975-1979.
Kedua orang itu adalah, Nuon Chea yang berusia 90 tahun dan Khieu Samphan yang berusia 85 tahun. Dalam putusan tersebut, mereka dinyatakan bersalah melakukan genosida terhadap kelompok etnis Cham dan Vietnam.
Enam Rekomendasi Wisata Sejarah Populer di Jakarta
Bacaan Dzikir Pendek yang Bisa Dibaca Setiap Hari
Marak Spam Judol, Komdigi-Meta Sepakat Bentuk Tim Beratas Spam
Dilansir Al Jazeera, keduanya bertanggung jawab atas tewasnya 1,5 juta jiwa karena pekerjaan, penyiksaan atau eksekusi.
Keyword : Khmer Merah KambojaGenosida