Rabu, 14/11/2018 18:44 WIB
Jakarta - Kabar sedap didapat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) hari ini (14/11), setelah pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukannya selaku dibitur terhadap sejumlah kreditur.
"Mengadili, menghukum PT Merpati Nusantara Airline selaku debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut," ujar Hakim yang diketuai Sigit Sutriyono.
Legislator PDIP Soroti WNI Gabung Militer Asing: Pemerintah Harus Belajar
293 Santri Keracunan MBG, BGN Diminta Audit Nasional Seluruh SPPG
Teheran Kecam Serangan AS ke Pesta Pernikahan di Iran Selatan
Keyword : Maskapai Penerbangan Merpati Airlines