Legislator PDIP Soroti WNI Gabung Militer Asing: Pemerintah Harus Belajar

Rabu, 02/09/2026 14:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memilih bergabung dengan militer negara asing.

Hal tersebut disampaikan Hasanuddin menyikapi isu delapan WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu mempersiapkan keputusan yang telah diambil oleh individu tersebut, tetapi menjadikan kasus itu sebagai bahan evaluasi.

“Sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia,” kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu (2/9).

Hasanuddin menjelaskan, terdapat konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia apabila seorang WNI bergabung dengan militer negara asing. Karena itu, informasi mengenai ketentuan tersebut perlu disampaikan Kemlu secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat.

“Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, keputusan seseorang bergabung dengan militer negara asing dapat dilatarbelakangi berbagai faktor. Salah satunya adalah alasan ekonomi atau keinginan mendapatkan keuntungan finansial.

“Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara. Salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat,” katanya.

Karena itu, Hasanuddin menilai pemerintah perlu memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai risiko serta konsekuensi hukum sebelum WNI mengambil keputusan untuk bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain.

Sebelumnya, Kemlu RI menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan verifikasi dilakukan melalui Perwakilan RI sekaligus dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (31/8).

Yvonne menegaskan, apabila keterlibatan WNI tersebut nantinya terverifikasi, tindakan tersebut merupakan tindakan individual dan tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.

Hasanuddin pun meminta pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran untuk meningkatkan pencegahan melalui informasi yang lebih masif kepada masyarakat mengenai konsekuensi bergabung dengan militer asing.

 

 

 

TERKINI
Avtur Naik, harga Tiket Pesawat Bisa Naik Iran Bombardir Pangkalan Udara Pangeran Hassan Legislator PDIP Soroti WNI Gabung Militer Asing: Pemerintah Harus Belajar 293 Santri Keracunan MBG, BGN Diminta Audit Nasional Seluruh SPPG