Jawaban Duta Besar Saudi soal Notifikasi Eksekusi Tuti Tursilawati

Selasa, 13/11/2018 18:50 WIB

Jakarta – Pemeritnah Arab Saudi mengatakan, kasus hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di negaranya tidak memengaruhi hubungan baik yang sudah terjalin antara kedua negara.

Demikian tegas Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi di Jakarta, Selasa (13/11).

"Kasus-kasus yang berkaitan dengan peristiwa hukuman mati tentu tidak akan berpengaruh kepada hubungan baik yang terjalin antara dua negara," ujar Osama.

Ia menjelaskan, notifikasi memang merupakan suatu hak dari satu keluarga untuk memperoleh informasi berkaitan dengan sanak familinya yang berada di Arab Saudi.

"Berkaitan dengan notifikasi (eksekusi mati), notifikasi pernah disampaikan  pemerintah Saudi di beberapa banyak kasus. Namun berkaitan kasus yang terakhir ini kami masih menanti informasi lengkap dari pemerintah Arab Saudi," ujar Osama di depan para wartawan.

Warga Indonesia Tuti Tursilawati baru-baru ini menjalani hukuman mati tanpa adanya notifikasi terlebih dahulu.

Menurut Dubes Saudi, pihaknya sekarang belum dapat kabar dari pemerintah Saudi mengenai sudah ada atau tidaknya notifikasi ke Indonesia sebelum eksekusi mati Tuti dilakukan.

Dia menjelaskan masalah notifikasi eksekusi mati juga pernah disinggung dan dibahas dengan Menteri Luar Negeri Saudi saat berkunjung ke Indonesia.

Beberapa waktu yang lalu Migrant Care melaporkan Arab Saudi telah mengeksekusi TKI Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan atau notifikasi konsuler.

“Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Arab Saudi tidak mendapatkan notifikasi,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam keterangan resminya pada akhir Oktober lalu.

Migrant Care menilai, tindakan Saudi yang mengeksekusi diam-diam adalah upaya menutupi berbagai pelanggaran HAM, terutama hak atas kehidupan.

Tuti Tursilawati diketahui berangkat ke Arab Saudi pada 2009 silam. Ia bekerja sebagai penjaga lansia pada sebuah keluarga di Kota Thaif. Pada 2010 Tuti didakwa membunuh majikannya yang bernama Suud Malhaq al-Utibi. (aa)

 

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu