Senin, 12/11/2018 13:04 WIB
Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah membayarkan uang pengganti tanah dan bangunan milik mantan Ketua DPR Setya Novanto yang laku terjual Rp6,4 miliar.
Tanah politisi yang dikenal sapaan Setnov berada di Jatiwaringin, Bekasi, yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta itu digunakan untuk mencicil pembanyaran uang pengganti korupsi e-KTP yang membuat mantan petinggi Partai Golkar ini masuk penjara.
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Kantor Setjen DPR
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
Keyword : Kasus KorupsiSetya NovantoKPKKasus E-KTP