Minggu, 04/11/2018 22:20 WIB
Al Manamah – Pengadilan Bahrain menjatuhkan vonis penjara terhadap pemimpin kelompok Syiah, Sheikh Ali Salman, yang mengepalai gerakan Al Wefaq.
Ulama tersebut dituding menjadi mata-mata Qatar, dan melakukan sejumlah sabotase untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Selain Salman, dua anak buahnya juga ditangkap, namun sempat dibebaskan pada Juni lalu oleh pengadilan tinggi, sebelum jaksa penuntut mengajukan banding.
“Ketiganya telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan banding, karena tindakan permusuhan terhadap Bahrain dan berkomunikasi dengan pejabat Qatar untuk menggulingkan tatanan konstitusional,” demikian pernyataan jaksa penuntut umum, dilansir dari AFP pada Minggu (4/11).
Venezuela Sebut Kesepakatan Minyak dengan AS Berlaku Selama 25 Tahun
BNPB Hormati-Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional
261 Warga dari 23 Negara Hilang dalam Bencana Longsor Tibet
Seperti diketahui, Bahrain bersama Arab Saudi dan Uni Emirat Arab memutuskan semua hubungan dengan Qatar pada 2017 silam.
Negara Teluk juga melarang warganya melakukan perjalanan ke Qatar, setelah muncul tudingan bahwa negara tersebut mendukung gerakan Islam radikal, dan memiliki hubungan dekat dengan Iran.
Keyword : Qatar Bahrain Ulama Syiah