Kegiatan UKM PIB Butuh Aturan Teknis

Kamis, 01/11/2018 11:01 WIB

Jakarta – Kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) membutuhkan aturan yang lebih teknis. Demikian disampaikan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono, pada Kamis (1/11).

“Yang perlu dirancang dengan baik-baik ialah jenis-jenis kegiatan yang dilakukan oleh UKM PIB tersebut,” kata Panut saat dihubungi di Jakarta.

UGM, lanjut Panut, siap melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2019 tersebut.

Sesuai dengan Namanya, UKM PIB harus memperkuat dan memantapkan ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Pada prinsipnya, UGM siap melaksanakan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Menristekdikti menerbitkan Permenristekdikti Nomor 55 Nomor 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.

Di dalamnya, organisasi ekstra kampus atau organisasi kemasyarakat pemuda (OKP) antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diajak bergabung dengan UKM PIB, guna menjaga perguruan tinggi dari aktivitas radikalisme dan ajaran khilafah.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2