Selasa, 30/10/2018 08:38 WIB
Riyadh - Pejuang Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Arab Saudi menghentikan eksekusi enam orang yang dijatuhi hukuman mati atas kejahatan yang diduga dilakukan saat masih berusia di bawah 18 tahun.
Enam orang itu di antaranya, Ali al-Nimr; Dawood al-Marhoon; Abdullah al-Zaher; Mujtaba al-Sweikat; Salman Qureish; dan Abdulkarim al-Hawaj. Menurut laporan, mereka disiksa dan diperlakukan sewenang-wenang.
Bukan hanya itu, keenam anak itu juga tak diberi bantuan hukum yang memadai selama persidangan dan tidak pernah memiliki akses ke mekanisme pengaduan yang efektif.
"Arab Saudi berkewajiban untuk memperlakukan semua orang di bawah usia 18 tahun sebagai seorang anak," kata kelompok itu dalam siaran pers yang diterbitkan kantor hak asasi manusia PBB, OHCHR , pada Selasa (30/10).
Keok dari Frosinone, Salernitana Degradasi ke Serie B
World Water Forum ke-10 Turut Buka Jalan Wujudkan Listrik Murah
Ten Hag Sebut Rashford Perlu Dukungan untuk Bangkit
Para ahli mengakui peninjauan terbaru yang diprakarsai oleh Arab Saudi tentang hukum anak-anak tetapi amandemen yang diperkenalkan dalam undang-undang masih gagal melindungi anak-anak secara memadai.
"Arab Saudi harus segera mengamandemen undang-undangnya dengan tujuan secara jelas melarang pengenaan hukuman mati pada anak-anak," desak para ahli hak asasi manusia PBB.
Pelapor Khusus PBB dan ahli independen ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang berbasis di Jenewa untuk memeriksa dan melaporkan kembali tema hak asasi manusia tertentu atau situasi negara. Posisi adalah kehormatan, dan para ahli bukan staf PBB, atau mereka dibayar untuk pekerjaan mereka.
Keyword : Arab SaudiEksekusi Mati