KPK Perpanjang Penahanan Eks Sekjen Golkar Idrus Marham

Selasa, 30/10/2018 01:13 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan Idrus diperpanjang hingga 30 hari ke depan. "IM (Idrus Marham) perpanjangan penahanan selama 30 hari," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10).

Febri mengatakan, perpanjangan penahanan Idrus berlaku sejak Selasa, 30 Oktober ‎2018 sampai 28 Novemver 2018.

‎Sebelumnya, Idrus ditahan KPK usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 31 Agustus 2018‎. Lalu, ia kembali diperpanjang selama 40 hari.‎

Diketahui, Idrus diduga terima suap dari pemilik Blackgold Natural Resource Johannes B Kotjo. Selain itu, pada perkara sama juga telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Menurut Jaksa KPK, dalam dakwaan Johannes, uang yang diberikan Johanes kepada Eni Saragih dan Idrus Marham agar perusahaannya mendapatkan Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.‎‎

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2