Kamis, 18/10/2018 17:18 WIB
Jakarta - Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR terkait pembiayaan dana saksi partai dari APBN Tahun 2019. Dana saksi yang diusulkan sebesar Rp3,9 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, alasan pemerintah menolak usulan tersebut karena pembiayaan dana saksi partai tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
DPR Buka Peluang Lakukan Revisi UU Perlindungan Anak
Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Sah Selama Tak Langgar Aturan
Sahroni: Polisi dan BNN Harus Berantas Sindikat Produksi Vape Narkoba
Keyword : Pemilu 2019 DPR Dana Saksi Banggar