Kamis, 18/10/2018 17:18 WIB
Jakarta - Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR terkait pembiayaan dana saksi partai dari APBN Tahun 2019. Dana saksi yang diusulkan sebesar Rp3,9 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, alasan pemerintah menolak usulan tersebut karena pembiayaan dana saksi partai tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai
Sahroni Desak Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi di Makassar Dipidana
Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri
Keyword : Pemilu 2019 DPR Dana Saksi Banggar