Kamis, 18/10/2018 17:18 WIB
Jakarta - Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR terkait pembiayaan dana saksi partai dari APBN Tahun 2019. Dana saksi yang diusulkan sebesar Rp3,9 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, alasan pemerintah menolak usulan tersebut karena pembiayaan dana saksi partai tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Dasco Respons Cepat Tuntutan Mahasiswa, Hubungi Bahlil dan Kepala BGN
DPR Desak Pemerintah Transparan soal Penyesuaian Harga BBM
Puluhan Perwakilan Mahasiswa Diterima DPR, Tritura Trisakti Jadi Sorotan
Keyword : Pemilu 2019 DPR Dana Saksi Banggar