KPK Tahan Bupati Malang dan Timses Ali Murtopo

Senin, 15/10/2018 19:54 WIB

Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan, Bupati Malang Rendra Kresna langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rendra merupakan tersangka sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK juga menahan mantan timses Rendra yang juga tersangka kasus ini, Ali Murtopo. Rendra terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.35 WIB.

Febri mengatakan, KPK menahan Rendra di Rutan Mapolres Jakarta Selatan. Sementara Ali Murtopo ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Timur. Saat memasuki mobil tahanan, Rendra enggan komentar.

"RK (Rendra Kresna), Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. AM (Ali Murtopo), swasta, ditahan di rutan Polres Jakarta Timur," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/10).

Kata Febri, penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus suap yang menjerat Rendra dan Ali. Keduanya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," katanya.

Diketahui, Rendra diduga telah menerima suap dari Ali Murtopo terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang sejak tahun 2010 hingga 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP. Total suap yang diterima Rendra dari Ali mencapai Rp3,45 miliar.

Pada kasus penerimaan gratifikasi, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu pihak swasta lain yakni Eryk Armando Talla (EAT). Rendra dan Eryk diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar.

Dalam kasus suap, Rendra selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Ali Murtopo selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, pada kasus penerimaan gratifikasi Rendra dan Eryk dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2