KPK Tetapkan Bupati Eks Kader NasDem Tersangka Suap
Kamis, 11/10/2018 19:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp7 miliar.
Wakil Ketua
KPK, Saut Situmorang mengatakan, eks politikus
NasDem itu dijerat atas kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi.
"
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan gratifikasi," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis (11/10).
Untuk kasus dugaan suap, Rendra ditetapkan tersangka bersama pihak swasta Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.
"Tersangka RK (Rendra Kresna) diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang," kata Saut.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ali Murtopo yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus gratifikasi,
KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. Dalam kasus ini, Rendra selaku
Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp 3,55 miliar.
"RK diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada
KPK," katanya.
Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero`
Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek
Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan
Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce