Kamis, 11/10/2018 11:44 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah menyetor uang pengganti dan denda sebesar Rp2,1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari uang denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 1,186 miliar.
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
Keyword : Kasus e-KTP Andi Narogong KPK