Sjamsul Nursalim Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Senin, 08/10/2018 21:51 WIB

Jakarta - Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan terkait apakah Sjamsul dan isti akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan. Sjamsul dan istri sedianya diperiksa terkait pengembangan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Jadi hari ini Senin dan Selasa di agendakan permintaan keterangan Sjamsul dan Itjih tapi belum ada konfirmasi datang atau tidak datang," kata Febri, Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).

Kata Febri, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Sjamsul dan istri. "KPK akan melakukan pemanggilan kembali dengan KBRI dan otoritas Singapura," katanya.

Pemanggilan Sjamsul Nursalim dan Itjih ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya