Tok, Mantan Presiden Korsel Divonis 15 Tahun Penjara

Jum'at, 05/10/2018 15:48 WIB

Seoul – Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung divonis 15 tahun penjara, setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, pada Jumat (5/10).

Pria berusia 76 tahun tersebut dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk penyuapan dan penggelapan. Pengadilan menjatuhi denda sebesar US$11,5 juta kepada Lee.

“Dengan segala pertimbangan, hukuman berat untuk terdakwa tidak bisa dihindari,” kata hakim saat membaca putusan vonis.

Namun saat pembacaan putusan tersebut, Lee tidak hadir di persidangan. Konon, alasannya karena terdakwa sedang dalam kondisi tidak sehat.

Dilansir dari AFP, pada April lalu Lee menghadapi 16 tuduhan, termasuk penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pengadilan menemukan Lee merupakan pemilik de facto DAS, perusahaan suku cadang mobil yang diklaim milik saudara laki-lakinya, yang digunakan Lee untuk menggelapkan dana sebesar 24 miliar won.

Lee juga dinyatakan bersalah setelah menerima enam miliar won dari Samsung Electronics, sebagai imbalan pengampunan presiden untuk Lee Ku-hee, yang dipenjara karena penggelapan pajak.

“Samsung dan Lee membantah melakukan kesalahan,” tulis AFP.

TERKINI
HUT Ke-81 RI, Sebanyak 173.706 Narapidana Dapat Remisi Paduan Suara Meriahkan HUT Kemerdekaan ke-81 RI di Stasiun Whoosh Akhir Abad, Dua Pertiga Penduduk Dunia Terancam Krisis Air Bersih Peringati HUT Ke-81 RI, Tarif KA Commuter Line Hanya Rp8