Ratna Sarumpaet Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara

Jum'at, 05/10/2018 00:01 WIB

Jakarta - Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

"Bahwa yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ancamannya 10 tahun penjara," kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10).

Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu, yakni "(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Kemudian, "(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Kata Argo, Ratna telah melakukan pembohongan terkait adanya penganiayaan. Akibatnya, pembohongan yang dilakukan Ratna mengakibatkan kegaduhan publik. Aparat kepolisian pun dengan sigap melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Kemudian kami melakukan kegiatan penyitaan barang bukti berupa bil daripada struk ATM debit dilakukan oleh Ibu Ratna Sarumpaet waktu pembayaran di rumah sakit," katanya.

TERKINI
Kemenag Tutup Pesantren Ibadurrahman Kaltim, Pastikan Hak Santri Terpenuhi Kemdiktisaintek-BRIN Susun Peta Jalan Riset, Bakal Diluncurkan di Surabaya KSTI 2026, Begini Pesan dan Arahan Presiden Prabowo untuk Para Akademisi Betrand Peto Curhat di Medsos, Begini Respon Sarwemdah