Jum'at, 05/10/2018 00:01 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Andrie Yunus
Pelaku Siram Andrie Yunus Pakai Pembersih Karat Campur Air Aki
Penyiksaan Berlanjut, Israel Perpanjang Penahanan Dua Aktivis Gaza
Keyword : Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan