Jum'at, 05/10/2018 00:01 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Pakistan Kerahkan Puluhan Ribu Polisi jelang Demo Massal
Puan Tegaskan Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset Tahun Ini
Botok Masuk Paripurna, Puan: DPR Terbuka Terima Aspirasi Masyarakat
Keyword : Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan