Selasa, 02/10/2018 20:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.534 laporan gratifikasi dari sejumlah lembaga negara. Laporan melalui pelaporan langsung atau aplikasi gratifikasi online (GOL) itu diterima sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari total pelaporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara. Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat gratifikasi
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar
KPK Sita Kantor NasDem di Labuhanbatu Sumut
Keyword : KPK Gratifikasi Pejabat Negara Lebaran 2018