Sabtu, 29/09/2018 09:35 WIB
Islamabad - Pengadilan Militer Pakistan menjatuhi hukuman mati 11 teroris yang bertanggung jawab atas kematian 69 orang, termasuk 49 warga sipil dan 20 penjaga keamanan.
Komandan Pasukan Darat, Qamar Cavid Bajva mengatakan, 11 teroris tersebut dijatuhi hukuman mati karena kasus pembunuhan terhadap 69 orang, melakukan serangan bom, menjadi anggota organisasi ilegal, menyerang institusi pendidikan dan melukai 148 orang lainnya.
Istri Mantan PM Pakistan Minta Ditahan di Penjara, Bukan tahanan Rumah Lagi
Protes Perang Israel di Gaza, Bendera Palestina Berkibar di Kampus-kampus Spanyol
Sederet Fakta Tentang Mahasiswa UCLA yang Ditangkap Polisi saat Memprotes Israel